Kenaikan Tinggi Pajak Reklame Jakarta
Kenaikan tinggi pajak reklame dki jakarta 2014
Perhitungan pajak reklame DKI Jakarta di 2014 terjadi kenaikan sampai 200% menjadikan tingginya biaya beriklan bagi para pemilik produk
2014 ini ada kemungkinan dinaikannya perhitungan pajak reklame oleh Pemda DKI Jakarta, ini merupakan jawaban akan tingginya target yang harus dicapai pemda dki dalam hal ini DISPENDA DKI JAKARTA dalam pengelolaanya mengenai pendapatan daerah dari sektor pajak reklame.
Ada 3 hal penting yang bisa digaris bawahi dalam kenaikan pajak reklame ini dari segi ketetapan dan cara perhitungannya.
1. Pembagian NSR (Nilai Sewa Reklame)
Terdapat pembagian yg di khususkan dalam tarif NSR yang mungkin akan diberlakukan yakni pembagian NSR Produk dan Non Produk. Dalam asumsi kami pengertian dari Produk adalah reklame yang memuat gambar produk suatu brand merk dalam 1 bidang reklame yang akan di tampilkan ke khalayak umum dan dapat di nikmati masyarakat luas. Sedangkan pengertian dari reklame Non Produk adalah reklame yang memuat semata-mata nama badan usaha/perusahaan/profesi yang termasuk didalamnya logo maupun simbol identitas terkait.
2. Terdapat Nilai Kontrak Reklame
Dalam hal perhitungan pajak yang akan di kenakan terdapat pengalian antara nilai kontrak dan tarif dasar yang akan di jadikan dasar pengenaan besaran pajak yang harus di kenakan.
3. Terdapat surat pernyataan yang baku
Surat pernyataan ini berfungsi sebagai pegangan dan acuan para penagih pajak bahwa benar terdapat nilai kontrak yang sesungguhnya antara pihak penyelenggara reklame maupun pemilik reklame yang dijadikan dasar pengenaan pajak tehutang. Apabila terdapat hal yang tidak semestinya maka ada kemungkinan tidak disetujuinya penyelenggaraan reklame, disebabkan karena nilai kontrak tidak sesuai dengan harga pasar, dan menjadikan timbulnya pertanyaan.
Kenaikan tersebut dan peraturan yang akan diberlakukan merupakan sisi positif dari sistem birokrasi yang semakin baik dan realistis dalam sistem pengenaan pajak yang akan diberlakuakan,.
Demikian untuk saat ini yang dapat kami bagi kepada anda, apabila anda mengalami kesulitan sazycom sabagai penyedia jasa pengurusan pajak reklame siap membantu anda.
Kenaikan Tinggi Pajak Reklame Jakarta
Reviewed by SazyCo
on
Selasa, April 01, 2014
Rating:
Tidak ada komentar